Luwu – Tim Satresnarkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Luwu.
Diketahui dalam operasi yang digelar pada Minggu malam, (22/062025) sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (31), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan di jalan poros depan salah satu minimarket di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 4 sachet plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga shabu seberat 20 gram, 1 unit ponsel android, sebuah tas kain warna kuning tempat penyimpanan shabu, dan lakban coklat sebagai pembungkus.
Kapolres Luwu melalui Kasat Narkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan observasi dan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh seseorang dengan ciri-ciri tertentu. Setelah kami pastikan keberadaan target, tim langsung bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan serta menemukan barang bukti,” jelas Iptu Abdianto.
Dari hasil interogasi, pelaku AS mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh atas suruhan seorang narapidana di Lapas Makassar. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lipu 2025, yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.