Tribratanewsluwu.co.id | Luwu – Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan di wilayah Kabupaten Luwu, Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan, S.Tr.K, bersama tim satgas pangan gabungan dari Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan instansi terkait lainnya turun langsung ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Luwu, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari dua surat edaran pemerintah daerah, yakni Surat Edaran Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras serta Surat Edaran Himbauan Penjualan Sesuai HET. Berdasarkan surat edaran tersebut, pemda menetapkan harga acuan beras di Kabupaten Luwu, yaitu beras Sejahtera/HPP Rp12.500 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras premium Rp14.900 per kilogram.
Ipda Moch. Ryan Kurniawan menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh di beberapa titik pasar untuk memastikan pedagang mematuhi harga acuan. Langkah preventif seperti ini penting untuk mengantisipasi pelanggaran dan menjaga keseimbangan pasokan beras di wilayah hukum Polres Luwu.
“Kami bersama tim gabungan turun langsung untuk memastikan harga jual beras sesuai ketentuan HET pemerintah. Pengawasan ini akan terus dilakukan secara rutin agar masyarakat tidak terbebani kenaikan harga yang tidak wajar, sekaligus mencegah penimbunan dan praktik spekulasi harga,” ungkap Ipda Moch. Ryan Kurniawan.

Dari hasil pemantauan, sebagian besar pedagang telah mematuhi aturan HET. Namun, bagi yang masih menjual di atas harga ketentuan, petugas masih memberikan teguran langsung. Jika di kemudian hari tetap melanggar, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diterapkan sesuai ketentuan.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, S.Tr.K, S.I.K, S.H, M.H, menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif agar para pedagang memahami pentingnya mematuhi aturan HET. Polres Luwu bersama dinas terkait terus berkomitmen menjaga keseimbangan harga dan stok beras di pasaran, serta mencegah penimbunan atau manipulasi harga yang merugikan masyarakat,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa Polres Luwu akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan unsur terkait untuk memastikan kebijakan pemerintah pusat terkait pengendalian harga pangan dapat berjalan efektif.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Satreskrim bersama dinas terkait dalam melakukan pengawasan. Kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian Polres Luwu terhadap kestabilan ekonomi masyarakat, agar tidak ada pihak yang bermain harga dan merugikan warga,” tegas Kapolres Luwu.
Dengan pengawasan terpadu ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Luwu dapat menjual beras sesuai harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga wajar dan terjangkau, serta terhindar dari praktik penimbunan dan spekulasi yang merugikan.








