Sat Narkoba Polres Luwu Berhasil Ungkap Pengedar Sabu di Lamasi, AKBP Adnan: Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Narkoba di Luwu

Tribratanewsluwu.co.id | LUWU — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Luwu. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial “AS” (43), tiba-tiba pelaku pelaku dan pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Senin malam, (6/102025).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah milik pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., MH melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menggerebek lokasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, terdiri dari tiga sachet berukuran sedang dan 22 sachet kecil. Selain itu, juga diamankan dua unit ponsel Android, satu unit iPhone, satu timbangan digital, alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu, serta beberapa bungkus plastik kosong dan pipet.

Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus memantau peredaran narkoba hingga ke pelosok.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perlindungan dan peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Peran masyarakat aktif sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” ujar Iptu Abdianto.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, SH, SIK mengapresiasi langkah cepat personel Sat Resnarkoba dan menegaskan bahwa merilisnya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Luwu.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap “AS”, penyidik ​​menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun.

Melalui keberhasilan ini, Polres Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Luwu dari dampak buruk kontribusi narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *