Polres Luwu Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan dalam Operasi Sikat Lipu 2025

Lantas84 Views

Tribratanewsluwu.co.id | Luwu – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Karetan, Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Sikat Lipu 2025”. Rabu (27/08/2025).

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial P (19), yang terjadi pada Selasa, 15 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di depan sebuah minimarket di Dusun Karetan.

Korban mengalami luka memar pada wajah, bengkak di bagian kepala, serta sakit di dada akibat dipukul dan ditendang oleh para pelaku secara bersama-sama. Usai kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Walenrang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob kemudian mengidentifikasi dan membekuk tiga terduga pelaku, masing-masing R (39), A (22), dan RP (21), di rumah mereka di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Luwu dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat. Operasi Sikat Lipu 2025 menjadi momentum untuk menciptakan situasi kamtibmas yang lebih aman dan kondusif,” ungkap AKP Jody Dharma.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi atas kerja cepat tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Walenrang.

“Saya mengapresiasi langkah sigap anggota dalam mengungkap kasus ini. Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan harus menjadi prioritas, karena menyangkut rasa aman masyarakat. Polres Luwu berkomitmen menghadirkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.

Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Walenrang untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *