Tribratanewsluwu.co.id | LUWU — Komitmen Polres Luwu dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Luwu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu malam, (28/12/2025), sekitar pukul 22.30 Wita, di Dusun Buntu Lura, Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ‘I’ (29), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.

Kasus curanmor ini bermula dari laporan korban atas nama Daharis (51), warga Kecamatan Suli, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna biru dengan nomor polisi DP 3586 FP. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 13.48 Wita, saat sepeda motor korban terparkir di halaman rumah dan dalam kondisi tidak diawasi.
Setelah menerima laporan polisi, Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Muhammad Hasrum, S.Sos, segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Berbekal keterangan dan bukti yang cukup, petugas berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Dalam proses penangkapan, pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di teras rumahnya. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan kepada warga lain dengan nilai Rp1.000.000.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang merupakan hasil tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Luwu dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas Kasat Reskrim Polres Luwu.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







