Tribratanewsluwu.co.id | Luwu – Kepolisian Resor Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui operasi yang dilaksanakan pada Selasa, (22/072025), Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang pria berinisial K (42), yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.54 WITA di sebuah jalan poros Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat ±50,70 gram, satu kantong plastik merah-hitam tempat penyimpanan sabu, dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas K, yang merupakan residivis kasus serupa.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa terduga pelaku kembali terlibat dalam peredaran sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku yang sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke area persawahan,” ujar Iptu Abdianto.
Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial E yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berdomisili di kawasan Bukit Sutra, Kecamatan Larompong.
Polres Luwu menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
“Upaya ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Luwu. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas Iptu Abdianto.
“Dengan diamankannya barang bukti sabu seberat kurang lebih 50 gram ini, setidaknya kita berhasil mencegah peredaran narkotika yang bisa merusak lebih dari 500 orang pengguna. Ini menjadi bentuk nyata komitmen Polres Luwu dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” tutup Abdianto.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan terhadap jaringan dan DPO terkait masih terus dikembangkan.