Polres Luwu Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Korupsi Etik Polobuntu Diserahkan ke Kejaksaan

Lantas289 Views

Tribratanewsluwu.co.id | Luwu – Setelah sempat berstatus sebagai buronan, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama Etik Polobuntu akhirnya resmi diserahkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Luwu ke Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (30/7/2025).

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini menandai masuknya perkara tersebut ke tahap II proses penegakan hukum. Etik Polobuntu, mantan Kepala Desa Ranteballa, sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Namun, permohonan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam sidang perkara nomor 23/Pid.Pra/2025/PN Makassar, Hakim Tunggal Haris Tewa, S.H., M.H., menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, karena diajukan saat pemohon masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Putusan itu merujuk pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018.

Dalam penyerahan tahap II tersebut, turut disertakan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan pajak bumi dan bangunan secara kolektif Tahun Anggaran 2022. Di antaranya uang tunai senilai Rp100 juta dalam pecahan Rp100.000, slip setoran bank dari Asis Sangga kepada rekening atas nama Etik Polobuntu, serta sejumlah dokumen administrasi desa terkait penerbitan objek pajak baru dan kepemilikan tanah secara kolektif.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah memasuki tahapan akhir di tingkat kepolisian.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, maka kewenangan proses selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum. Kami memastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Jody.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum, termasuk masyarakat yang bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.

“Polres Luwu tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara. Kami mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tambahnya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/9/VII/2024/Satreskrim Polres Luwu serta berkas perkara nomor: BP/03/II/Res.3.3/2025. Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka berlangsung aman dan tertib di bawah pengamanan Polres Luwu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *