Tribratanewsluwu.co.id | Luwu – Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Larompong yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., M.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Dusun Batu Lotong, Desa Rante Belu, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
Diketahui penangkapan berlangsung pada Rabu sore (3/9/2025), dalam rangkaian Operasi Kewilayahan Sikat Lipu 2025.
Kasus ini bermula pada Sabtu (30/8/2025) ketika korban berinisial F (20), seorang nelayan asal Dusun Batu Lotong, melintas bersama temannya menggunakan sepeda motor. Di lokasi pantai Batupiak, korban sempat terlibat adu mulut dengan sekelompok pemuda. Pertengkaran itu berujung pengeroyokan hingga korban mengalami luka lebam dan goresan di bagian kepala, wajah, leher, dan paha. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Larompong.
Hasil penyelidikan mengarah kepada empat pelaku yang teridentifikasi, yakni A (18), F (16), AR (18), dan R (17). Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni A dan F, di rumahnya di Dusun Batu Lotong. Keduanya mengakui keterlibatannya bersama dua rekannya, AR dan R, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Luwu untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku yang sudah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Larompong, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.