Operasi Sikat Lipu 2025: Polres Luwu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Lantas95 Views

Tribratanewsluwu.co.id | Luwu – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Belopa berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (45), warga Jalan Komesra, Kelurahan Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Diketahui H ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap A (33), seorang petani asal Dusun Labulawang, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, (10/8/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Poros Belopa–Makassar, tepatnya di samping Toko Raja Buah, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa. Saat itu korban tengah membeli pakan ayam, kemudian berpapasan dengan pelaku. Korban menanyakan keberadaan motor dan helm yang dipinjam oleh pelaku, namun belum juga dikembalikan.

“Pelaku kemudian tersulut emosi dan langsung memukul korban dengan tangan terkepal berkali-kali di bagian wajah, dada, serta menendang tubuh korban hingga terjatuh. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah, kepala, dan bibir bagian bawah,” jelas Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Luwu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku di salah satu kos milik teman perempuannya di Jalan Komesra, Kelurahan Belopa. Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Jumat, (5/9/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengaku sakit hati karena ditagih soal motor dan helm yang dipinjam dari korban,” tambah AKP Jody Dharma.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kewilayahan “Sikat Lipu 2025” yang tengah digelar Polres Luwu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *